Assalamualaikum…
Hari ini saya akan post lagi seperti
biasa tugas yang memintaku, kalo bukan tugas dari beliau jujur saja saya lebih
seneng ngepost di medsos hehe…
Okey tugas yang saya akan post di sini
tentang “Mengurangi Resiko Pada Lingkungan, yaitu salah satunya dengan diadakannya
program CSR(Corporate Social
Responsibility) atau tanggung jawab social sebuah
perusahaan).
MENGURANGI
RESIKO PADA LINGKUNGAN
DENGAN PROGRAM
CSR(Corporate Social Responsibility).
Ketika kita mendirikan sebuah perusahaan tidak jarang resiko pada lingkungan itu akan
muncul dengan sendirinya , namun hal ini bisa diatasi dengan perusahaan dimana ia mengintegrasikan terhadap lingkungan di
sekitarnya maupun dilingkungan lain yang sekiranya bias mendukung berjalannya
perusahaan tersebut.
CSR(Corporate Social Responsibility) atau tanggung
jawab social sebuah perusahaan ialah sebuah pendekatan dimana
perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka
dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip
kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005).
Menurut Zadek, Fostator, Rapnas
CSR adalah bagian yang tidak terpisahkan dari
strategi bersaing jagka panjang yang berorientasi pada avokasi pendampingan
& kebijakan publik.
CSR (Program Corporate Social Reponsibility)
merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai
dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru.
Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna DPR.
Dalam pasal 74 ayat 1 diatur mengenai kewajiban
Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menangani bidang atau
berkaitan dengan SDA, ayat 2 mengenai perhitungan biaya dan asas kepatutan
serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi, dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan.
Ketiga, Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b)
menyebutkan bahwa “Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung
jawab sosial perusahaan”.
Namun UU ini baru mampu menjangkau investor asing
dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional. Tentu
saja kedua ketentuan undang-undang tersebut diatas membuat fobia sejumlah
kalangan terutama pelaku usaha swasta lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT
yang terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundang polemik. Pro dan kontra terhadap
ketentuan tersebut masih tetap berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku
bisnis yang tergabung dalam Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
yang sangat keras menentang kehadiran dari pasal tersebut.
Jika ditarik pada berbagai pengertian di atas maka
CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan pada stakeholders dalam
arti luas dari sekedar kepentingan perusahaan belaka. Dengan kata lain,
meskipun secara moral adalah baik bahwa perusahaan maupun penanam modal
mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun penanam modal
dibenarkan mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan
pihak lain yang terkait.
Hal ini dilakukan pula oleh lembaga pendidikan Universitas Nasional PASIM dimana program CSR
yang dilakukan yaitu Program Pemberdayaan Umat
Berkelanjutan (PUB).
Universitas Nasional PASIM (yang berada di
jalan Dakota No 8A Bandung ) berdiri sejak tahun 1996 adalah sebuah Perguruan
Tinggi Swasta Nasional , bahkan di Tahun Ajaran 2011/2012, PASIM memiliki
mahasiswa asal Sudan (Afrika). Universitas ini memiliki empat fakultas yaitu :
Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Komputer, fakultas Sastra dan Faskultas
Psikologi dengan jumlah mahasiswa aktif lebih kurang 1500 mahasiswa dan ribuan
alumni yang tersebar di berbagai perusahaan besar baik di BUMN maunpun Swasta.
Universitas Nasional PASIM yang bekerja sama
dengan Yayasan Marlina Buchari memiliki program unggulan yang berbeda dari yang
lainnya yaitu Pemberdayaan Umat Berkelanjutan (PUB),sebuah program
beasiswa penuh bagi mahasiswa/i yang tidak mampu secara keuangan (dhuafa), tapi
memiliki kecerdasan diatas rata-rata. Mereka dididik untuk mengikuti program D3
di bidang informatika dengan tambahan materi dibidang industri (profesional
course) dan agama, setelah menyelesaikan 3 tahun program tersebut mereka
dicetak menjad SDM yang unggul dan mudah untuk mendapatkan pekerjaan.
Sampai
saat ini program Pemberdayaan Umat
Berkelanjutan telah berjalan empat belas angkatan dan menjadi program unggulan
Universitas Nasional PASIM.
FASILITAS PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Umat Berkelanjutan menyediakan
fasilitas bagi mahasiswa/i yang
mengikutinya sebagai berikut :
§ Gratis biaya kuliah di Universitas Nasional
Pasim
§ Mendapatkan pelatihan-pelatihan komputer
berikut ini
§ . Instalasi
. Pemrograman
§ . Database
. Grafis . Office
§ Mendapatkan pelatihan pemahaman agama Islam
§ Mendapatkan Pelatihan Bahasa Inggris
§ Tempat tinggal/ asrama
§ Uang saku
§ Makan 3 kali sehari
§ Pakaian
§ Jaminan kesehatan selama pendidikan
§ Alat
tulis dan buku kuliah
§ Magang kerja selama pendidikan.
Demikian sekilas
uraian mengenai Program Pemberdayaan Umat Berkelanjutan yang dirancang sedemikian
rupa untuk mendukung terwujudnya pemerataan pendidikan tinggi bagi seluruh
lapisan masyarakat di Indonesia dan ini juga merupakan salah satu program CSR
yang dimilki oleh Universitas Nasional PASIM.
Uyg77ihj
|
Description: TUGAS MATA KULIAH MANAJEMEN PROYEK KE 2: Mengurangi Resiko Pada Lingkungan dengan CSR(Corporate Social Responsibility) di Universitas Nasional PASIM..
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: TUGAS MATA KULIAH MANAJEMEN PROYEK KE 2: Mengurangi Resiko Pada Lingkungan dengan CSR(Corporate Social Responsibility) di Universitas Nasional PASIM..
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: TUGAS MATA KULIAH MANAJEMEN PROYEK KE 2: Mengurangi Resiko Pada Lingkungan dengan CSR(Corporate Social Responsibility) di Universitas Nasional PASIM..

Tidak ada komentar: