Senin, 04 Januari 2016

Unknown 01.11



Assalamualaikum…
Hari ini saya akan post lagi seperti biasa tugas yang memintaku, kalo bukan tugas dari beliau jujur saja saya lebih seneng ngepost di medsos hehe…

Okey tugas yang saya akan post di sini tentang “Mengurangi Resiko Pada Lingkungan, yaitu salah satunya dengan diadakannya program CSR(Corporate Social Responsibility) atau  tanggung jawab social sebuah perusahaan).

MENGURANGI RESIKO PADA LINGKUNGAN
DENGAN PROGRAM CSR(Corporate Social Responsibility).

Ketika kita mendirikan sebuah perusahaan  tidak jarang resiko pada lingkungan itu akan muncul dengan sendirinya , namun hal ini bisa diatasi dengan perusahaan  dimana  ia mengintegrasikan terhadap lingkungan di sekitarnya maupun dilingkungan lain yang sekiranya bias mendukung berjalannya perusahaan tersebut.
CSR(Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab social sebuah perusahaan ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005).
      Menurut Zadek, Fostator, Rapnas
CSR adalah bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bersaing jagka panjang yang berorientasi pada avokasi pendampingan & kebijakan publik.
CSR (Program Corporate Social Reponsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna DPR.
Dalam pasal 74 ayat 1 diatur mengenai kewajiban Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA, ayat 2 mengenai perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi, dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan. Ketiga, Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyebutkan bahwa “Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.
Namun UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional. Tentu saja kedua ketentuan undang-undang tersebut diatas membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha swasta lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundang polemik. Pro dan kontra terhadap ketentuan tersebut masih tetap berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sangat keras menentang kehadiran dari pasal tersebut.

                   Jika ditarik pada berbagai pengertian di atas maka CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar kepentingan perusahaan belaka. Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah baik bahwa perusahaan maupun penanam modal  mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun penanam modal   dibenarkan mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.

Hal ini dilakukan pula oleh lembaga pendidikan  Universitas Nasional PASIM dimana program CSR yang dilakukan yaitu Program Pemberdayaan Umat Berkelanjutan (PUB).
Universitas Nasional PASIM (yang berada di jalan Dakota No 8A Bandung ) berdiri sejak tahun 1996 adalah sebuah Perguruan Tinggi Swasta Nasional , bahkan di Tahun Ajaran 2011/2012, PASIM memiliki mahasiswa asal Sudan (Afrika). Universitas ini memiliki empat fakultas yaitu : Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Komputer, fakultas Sastra dan Faskultas Psikologi dengan jumlah mahasiswa aktif lebih kurang 1500 mahasiswa dan ribuan alumni yang tersebar di berbagai perusahaan besar baik di BUMN maunpun Swasta.
Universitas Nasional PASIM yang bekerja sama dengan Yayasan Marlina Buchari memiliki program unggulan yang berbeda dari yang lainnya yaitu Pemberdayaan Umat Berkelanjutan (PUB),sebuah program beasiswa penuh bagi mahasiswa/i yang tidak mampu secara keuangan (dhuafa), tapi memiliki kecerdasan diatas rata-rata. Mereka dididik untuk mengikuti program D3 di bidang informatika dengan tambahan materi dibidang industri (profesional course) dan agama, setelah menyelesaikan 3 tahun program tersebut mereka dicetak menjad SDM yang unggul dan mudah untuk mendapatkan pekerjaan.
Sampai saat ini program Pemberdayaan Umat  Berkelanjutan telah berjalan empat belas  angkatan dan menjadi program unggulan Universitas Nasional PASIM. 

FASILITAS  PROGRAM

Program  Pemberdayaan Umat Berkelanjutan menyediakan fasilitas bagi mahasiswa/i  yang mengikutinya sebagai berikut :
§  Gratis biaya kuliah di Universitas Nasional Pasim
§  Mendapatkan pelatihan-pelatihan komputer berikut ini
§  . Instalasi  . Pemrograman
§  . Database  . Grafis  . Office
§  Mendapatkan pelatihan pemahaman agama Islam
§  Mendapatkan Pelatihan Bahasa Inggris
§  Tempat tinggal/ asrama
§  Uang saku
§  Makan 3 kali sehari
§  Pakaian
§  Jaminan kesehatan selama pendidikan
§  Alat  tulis dan buku kuliah
§  Magang kerja selama pendidikan.

Demikian sekilas uraian mengenai Program Pemberdayaan Umat Berkelanjutan yang dirancang sedemikian rupa untuk mendukung terwujudnya pemerataan pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia dan ini juga merupakan salah satu program CSR yang dimilki oleh Universitas Nasional PASIM.
 


Uyg77ihj





 













Description: TUGAS MATA KULIAH MANAJEMEN PROYEK KE 2: Mengurangi Resiko Pada Lingkungan dengan CSR(Corporate Social Responsibility) di Universitas Nasional PASIM..
Reviewer: Unknown
Rating: 4.0
ItemReviewed: TUGAS MATA KULIAH MANAJEMEN PROYEK KE 2: Mengurangi Resiko Pada Lingkungan dengan CSR(Corporate Social Responsibility) di Universitas Nasional PASIM..

Tidak ada komentar: